PROFIL PPID
A. PROFIL
MAN 1 Pesisir Selatan, Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2024 MAN 1 Pesisir Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 76 Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 Pesisir Selatan tahun 2024.
Struktur organisasi PPID di MAN 1 Pesisir Selatan terdiri dari Kepala Madrasah sebagai Penanggung Jawab, Wakil Kepala Bidang Humas sebagai Ketua, Kepala Tata Usaha sebagai Sekretaris dan dibantu oleh beberapa orang anggota dari unsur guru dan pegawai Tata Usaha.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan MAN 1 Pesisir Selatan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 Pesisir Selatan.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi MAN 1 Pesisir Selatan mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Keputusan Kepala MAN 1 Pesisir Selatan Nomor : 040 Tahun 2026 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2026
B. VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. MISI
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi MAN 1 Pesisir Selatan dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
D. TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS PPID
- Pengumpulan Informasi
PPID bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengarsipkan dan mengelola informasi yang dihasilkan oleh sekolah, termasuk informasi mengenai prestasi siswa, kegiatan sekolah, kebijakan dan dokumentasi penting lainnya.
- Pemberian Akses Informasi
Salah satu tugas utama PPID adalah memberikan akses yang mudah dan adil terhadap informasi public kepada semua pihak yang berkepentingan denga naman dn memastikan bahwa informasi dapat ditemukan dengan cepat jika diperlukan.
- Pemeliharaan Arsip
PPID harus menjaga keutuhan dan ketersediaan arsip-arsip sekolah. Ini termasuk mengorganisir dokumen, menyimpannya denga naman, dan memastikan bahwa informasi dapat ditemukan dengan cepat jika diperlukan.
- Penyediaan Informasi Digital
PPID dapat mengembangkan dan mengelola platform digital seperti situs web atau portal untuk menyajikan informasi secara online kepada pengguna.
FUNGSI PPID
- Trasparansi dan Keterbukaan
PPID berperan dalam menjaga transparansi dan keterbukaan ssekolah dengan menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses kepada public.
- Pemberdayaan Pengguna
PPID memberdayakan pengguna dengan memberikan akses terhadap informasi yang memungkinkan mereka untuk mengambil Keputusan yang informasional dan berpatisispasi dalam kehidupan sekolah.
- Pendukung Data dan Privasi
PPID juga bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data sensitive dan informasi pribadi, serta memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Meningkatkan Akuntabilitas
Melalui penyediaan informasi yang terbuka, PPID membantu meningkatkan akuntabilitas dalam operasi dan Keputusan sekolah, sehingga memfasilitasi pemantauan dan evaluasi eksternal.
